Jumat, 23 November 2007

SUPLEMEN MAKANAN


Rubrik
Berita Utama
Metropolitan
Naper
Nusantara
Dikbud
Ekonomi
Iptek
Nasional
Internasional
Olahraga
Kurs Mata Uang
Opini
Jawa Timur
Jawa Tengah
Berita Yang lalu
English
Nederlands
Info Otonomi
Tentang Kompas
Kontak Redaksi

Dikbud
Senin, 20 Mei 2002

Ada Apa dengan Suplemen Makanan?

*Ida Marlinda

BELAKANGAN ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sering diundang berpartisipasi di seminar, diskusi, talk show radio oleh berbagai penyelenggara, termasuk instansi pemerintah. Masalahnya sama, yaitu membahas pro dan kontra manfaat suplemen makanan yang telah meresahkan konsumen.

Hampir setiap hari ada konsumen yang bertanya kepada YLKI tentang manfaat suplemen makanan dari berbagai merek. Iklannya memang menggiurkan, seperti meningkatkan vitalitas, menurunkan kolesterol, melangsingkan, menambah tinggi, menghaluskan kulit, menahan ketuaan, bahkan dapat mengobati. Ternyata, lebih banyak konsumen perempuan yang bertanya.

Sungguh sulit bagi YLKI memberi pemahaman bahwa suplemen makanan hanya untuk menjaga kesehatan dan tidak berkhasiat pengobatan. Apalagi istilahnya bermacam-macam, seperti dietary supplement (Amerika), healthy food (Cina), functional food (Jepang), dan health supplement (Korea) mudah mengelabui konsumen. Istilah di Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM) No HK 00.063.02360 adalah suplemen makanan.

Definisinya: Produk yang digunakan untuk melengkapi makanan yang mengandung satu atau lebih bahan sebagai berikut: a) vitamin, b) mineral, c) tumbuhan atau bahan yang berasal dari tumbuhan, d) asam Amino, e) bahan untuk meningkatkan Angka Kecukupan Gizi (AKG); atau f) konsentrat, metabolit, ekstrak atau kombinasi dari beberapa bahan sebagaimana tercantum dalam butir a, b, c, d, dan e.

Label harus memenuhi ketentuan Label dan Periklanan Makanan; tidak boleh menyatakan klaim mengenai efek produk terhadap kesehatan, pencegahan dan atau penyembuhan penyakit; dan dapat mencantumkan klaim fungsi nutrisi dengan ketentuan klaim tersebut hanya menjelaskan peran nutrisi dalam metabolisme tubuh. Jelas, suplemen makanan tidak boleh mengklaim dapat mempengaruhi metabolisme tubuh seperti obat yang memiliki kode pendaftaran D. Nomor pendaftaran suplemen makanan diawali BML, BMD, dan BTR, tetapi di lapangan masih ditemukan pendaftaran dengan ML, MD (makanan).

Pengetahuan ini menjadi acuan YLKI untuk memberdayakan konsumen agar tidak mudah percaya terhadap iklan dan dapat memperlakukan produk sesuai peruntukannya. Contohnya, pengaduan konsumen yang merasa telah meminum obat untuk kulit ternyata timbul bintik-bintik hitam di wajah. Pengaduan sulit dilanjutkan karena produk terdaftar sebagai suplemen makanan yang tidak bisa dituntut berkhasiat terapi. Pemahaman konsumen yang kurang terhadap obat menyebabkan produk berbentuk pil atau tablet dipercaya sebagai obat.

Peradaban modern telah membatasi konsumen mem-peroleh sumber mineral dari lauk-pauk alami, menyebabkan munculnya alternatif memenuhi kebutuhan nutrisi dalam bentuk ringkas seperti pil atau tablet. Masalah muncul ketika nutrisi tersebut dicampur senyawa kimia yang sebelumnya diklaim sebagai obat atau vitamin, maka konsep suplemen makanan pun menjadi tidak jelas antara obat dan makanan.

Temuan YLKI

Oktober tahun 2000 ketika suplemen makanan mulai menyerbu pasaran, YLKI coba melakukan uji laboratorium 21 merek suplemen makanan padat untuk mengetahui kebenaran isi kemasan.

Sampel yang terkumpul terdaftar resmi terdiri dari Imeeden, Collage, Skin Glow, Total Image Supe, Nourish Skin, Valiant, Russ-Olympic, Seven Seas, Multi Vitamin & Mineral, Scaven, Icaps, Sun Hope, Black mores, Cerebrovit, Hemaviton action, Vitaton, Nature's Health Optima, Kordel Women's Multi, Sea-Quill, Total Image Macho Man, dan Supradyn. Harga sampel saat itu mulai dari Rp 15.000-Rp 340.000 untuk pemakaian minimal sebulan. Ternyata pengujian itu hanya dapat mendeteksi adanya vitamin dan mineral saja. Kesulitan muncul karena terganggu bahan alam sehingga sulit memisahkan setiap komponen untuk diukur lebih lanjut.

Juga kadar mineral yang kecil serta bahan pembantu dan penambah aroma sangat mempengaruhi pengujian. Sejumlah besar multivitamin dan mineral, serta beragam bahan alam dalam satu kemasan merupakan masalah tersendiri, khususnya produk impor. Pengujian ini menunjukkan lemahnya hak konsumen karena sulit membuktikan kebenaran label.

Analisis kode pendaftaran menemukan obat bebas, seperti Hemaviton Action, Cerebrovit, dan Supradyn berubah menjadi suplemen makanan. Bedanya dengan menghilangkan satu atau dua bahan atau menukarnya dengan bahan lain, tetapi dalam komposisi sama. Masalahnya, persyaratan pendaftaran obat jauh lebih ketat daripada suplemen makanan sehingga jaminan keamanan konsumen menjadi lebih berkurang dibanding ketika terdaftar sebagai obat. Pelanggaran aturan pakai pun hingga melebihi kadar obat menjadi hal biasa karena keyakinan tidak berefek samping seperti obat.

Analisis label menunjukkan bahwa produk yang klaimnya menghaluskan kulit mengandung Marine Extract (Imeeden, Skin Glow, Total Image Supa, dan Nourish Skin). Klaim memperbaiki jaringan kulit mengandung kolagen (Collage, Total Image Supa). Klaim anti-oksidan untuk menahan ketuaan tercantum pada produk Scaven dengan isi vitamin E, vitamin C, seng, selenium.

Data ini menunjukkan, klaim-klaim tersebut mengesankan, seolah-olah produknya memiliki efek khusus. Padahal, hampir semua suplemen makanan mengandung multivitamin dan mineral yang sama, dan hanya berbeda bahan alam. Klaim Macho Man dengan damiana leaf sebagai afrodisiak ternyata dapat diperoleh dari Hemaviton yang justru berharga sepertiganya. Sementara Kordel Women's, khusus untuk perempuan, sulit dibedakan keistimewaannya dari lainnya. Penggunaan bahan-bahan alam dalam semua produk yang diteliti banyak yang belum diketahui kegunaannya, terutama produk impor.

Beberapa ada yang mengklaim berkhasiat seperti obat, yaitu Arvense (infeksi saluran kencing), Avena Sativa (menurunkan kolesterol), Saw palmetto (gangguan prostat), EPA/ DHA (perkembangan otak), Acerola (memperkuat pembuluh kapiler), Celery (hipertensi ringan), Shitake/Reishi mush (melancarkan peredaran darah), dan Echinacea (bronkhitis). Menurut para peneliti, belum diketahui, apakah bahan alam secara individu atau campuran telah mempunyai efek terapeutik karena bahan alam akan berbeda sama sekali potensinya jika berdiri sendiri atau dicampur bahan lain.

Hak konsumen

Meskipun telah ada Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang menjamin hak-hak konsumen, nyatanya pelanggaran aspek periklanan secara hukum sulit dibuktikan. Apalagi peraturan yang dipakai mengacu pada dietary supplement Health and Education Act of 1994 di Amerika.

Masalahnya, ada beberapa pasal dalam undang-undang ini yang justru merugikan konsumen, semisal tidak perlu tes daya penyembuhan, tidak harus membuktikan keamanan produk, klaim label diperbolehkan, statement label tidak perlu diberi bukti-bukti kecuali diminta FDA (Ba-
dan Makanan dan Obat-Obatan AS).

Pembuktian kebenaran isi suplemen makanan merupakan awal dari pemenuhan hak-hak konsumen untuk bisa memperkirakan manfaat yang diperoleh. Namun, peraturan yang memberikan kelonggaran bagi produsen menjadikan UU Perlindungan Konsumen sulit diterapkan. Anjuran bagi konsumen adalah jangan percaya terhadap klaim yang berlebihan, jangan percaya informasi pada label, kemasan, atau brosur, carilah sumber lain yang independen, sebab banyak yang dulunya obat menjadi suplemen makanan.

Mengonsumsi obat bersamaan dengan suplemen makanan dapat menimbulkan efek samping serius. Jika menginginkan perubahan pada tubuh atau meningkatkan kesehatan, sebaiknya ubah dulu kebiasaan makan atau gaya hidup, baru mengonsumsi suplemen atas saran dokter, apalagi yang memiliki problem kesehatan serius atau penyakit kronis. Bagaimanapun, makanan alamiah dengan gizi seimbang jauh lebih aman dan bermanfaat.

Ida Marlinda Bidang Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Search :

Berita Lainnya :

Ada Apa dengan Suplemen Makanan?

Eksistensi di dalam Rumah

Kegiatan Sosialisasi Proyek BBE Memang Belum Maksimal

17 Mei sebagai Hari Buku Nasional

Otonomi Khusus Memberi Peluang Perempuan Papua untuk Maju

DIDAKTIKA

"Schumaniana" di BBJ

Suatu Ketika di Sebuah Desa



Design By KCM
Copyright © 2002 Harian KOMPAS

Tidak ada komentar: